Masjid Jami Hidayatul Falah
Pusat Kegiatan Ibadah dan Sosial Masyarakat
Sistem Informasi Kas Masjid Berbasis Web
Masjid Jami Hidayatul Falah merupakan salah satu pusat peribadatan dan syiar Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial-keagamaan masyarakat di Kabupaten Subang. Berdiri sejak era 90-an, masjid ini diresmikan secara formal pada hari Kamis, 15 Agustus 1991, oleh H. Oman Sachroni yang saat itu menjabat sebagai Bupati Subang. Secara administratif, masjid ini terletak di Dusun Jatiroke RT 03/RW 04, Desa Jatibaru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Sebagai tempat ibadah yang telah melintasi beberapa generasi, Masjid Jami Hidayatul Falah tidak hanya berfungsi sebagai sarana ritual ibadah mahdhah seperti salat lima waktu atau salat Jumat, tetapi juga menjelma sebagai pusat peradaban kecil di tingkat desa. Di sinilah masyarakat berkumpul untuk mempererat tali silaturahmi, menyelenggarakan pengajian rutin, serta menjalankan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan yang berbasis nilai-nilai Islami.
Untuk menjaga eksistensi dan memajukan program-program keagamaan tersebut, masjid ini dikelola oleh struktur kepengurusan yang solid. Saat ini, amanah kepemimpinan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) berada di bawah arahan Ust. Oman Abdurrohman. Di bawah bimbingan beliau, DKM berkomitmen untuk terus memakmurkan masjid, merawat fasilitas ibadah, serta memastikan bahwa Masjid Jami Hidayatul Falah tetap menjadi tempat yang nyaman, inklusif, dan penuh berkah bagi seluruh jemaah dan warga Desa Jatibaru.
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan masjid, dibangunlah Sistem Informasi Kas Masjid berbasis web menggunakan framework CodeIgniter 4. Sistem ini bertujuan untuk membantu pengurus dalam proses pencatatan dana pemasukan dan pengeluaran secara digital, sehingga data keuangan dapat tersimpan dengan lebih aman, rapi, dan mudah diakses kapan saja.
Dengan adanya sistem ini diharapkan proses administrasi keuangan masjid menjadi lebih modern, transparan, akurat, serta mempermudah dalam pembuatan laporan kas masjid secara berkala untuk seluruh pengurus dan jamaah.